Bawaslu Jabar Putuskan Lima Orang Langgar Aturan pada Kasus ASN di Bekasi saat Pamer Jersey Nomor 2

Rina Rahadian
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Setkab)

"Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara," lanjut surat itu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, membenarkan pihaknya melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Bekasi. 

"Jadi putusan Kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi. Nah, hasil yang dilakukan kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran," ucap dia.

Muamarullah pun membenarkan pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke instansi terkait agar kelima orang yang dinilai terbukti melanggar dapat diberi pembinaan. 

"Sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan," ujar dia.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network