Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan, benar Bawaslu Jabar mengoreksi putusan Bawaslu Kota Bekasi.
"Jadi putusan Kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi. Nah, hasil kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran," kata Muamarullah.
Muamarullah mengatakan, Bawaslu Jabar telah mengirimkan surat rekomendasi ke instansi terkait agar kelima orang yang dinilai terbukti melanggar, diberi pembinaan. Keterangan lebih rinci terkait kasus itu segera disampaikan. "Sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan," ujar dia.
Diketahui, 13 ASN Pemkot Bekasi dilaporkan dalam kasus foto jersey nomor 2 tersebut. Ketigabelas terlapor tersebut di antaranya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Pimpinan Cabang Bank BJB Kota Bekasi, Kepala Satpol PP, dan 10 camat di Kota Bekasi.
Mereka diduga tak netral karena berpose dengan memamerkan kaus olahraga atau jersey nomor punggung 2. Hal itu dianggap sebagai dukungan kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait