Putusan Bawalsu Kota Bekasi Dikoreksi, 5 ASN Divonis Bersalah Pamer Jersey Nomor 2

Agus Warsudi
Kantor Bawaslu Jabar. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengoreksi putusan Bawaslu Kota Bekasi. Dalam putusannya, Bawalsu Jabar memvonis 
lima dari 13 ASN Pemkot Bekasi bersalah melakukan pelanggaran kampanye dengan memamerkan jersey nomor 2. 

Putusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Jabar dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00.1/2024. Melalui surat itu, Bawaslu Jabar mengoreksi surat keputusan Bawaslu Kota Bekasi yang  menyatakan tak ada pelanggaran dalam kasus itu.

"Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang diregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024," tulis surat itu, dilihat pada Selasa (6/2).

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar sudah mengirim surat rekomendasi yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara," lanjut surat tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan, benar Bawaslu Jabar mengoreksi putusan Bawaslu Kota Bekasi. 

"Jadi putusan Kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi. Nah, hasil kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran," kata Muamarullah.

Muamarullah mengatakan, Bawaslu Jabar telah mengirimkan surat rekomendasi ke instansi terkait agar kelima orang yang dinilai terbukti melanggar, diberi pembinaan. Keterangan lebih rinci terkait kasus itu segera disampaikan. "Sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan," ujar dia.

Diketahui, 13 ASN Pemkot Bekasi dilaporkan dalam kasus foto jersey nomor 2 tersebut. Ketigabelas terlapor tersebut di antaranya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Pimpinan Cabang Bank BJB Kota Bekasi, Kepala Satpol PP, dan 10 camat di Kota Bekasi.

Mereka diduga tak netral karena berpose dengan memamerkan kaus olahraga atau jersey nomor punggung 2. Hal itu dianggap sebagai dukungan kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network