Ridwan Kamil Dinyatakan Tak Langgar Aturan Kampanye saat Hadiri Acara BPD Tasikmalaya 

Rina Rahadian
Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemiliha Umum (Bawaslu) Jabar dan sejumlah unsur yang tergabung ke dalam Sentra Gakkumdu memutuskan Ridwan Kamil tidak melanggar aturan kampanye.

Diketahui, Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, sebelumnya diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah menyampaikan laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dalam pasal yang diduga dilanggar Ridwan Kamil.

"Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," kata Muamarullah, melalui rilis rermi yang diterima pada Selasa (6/2).

Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network