BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemiliha Umum (Bawaslu) Jabar dan sejumlah unsur yang tergabung ke dalam Sentra Gakkumdu memutuskan Ridwan Kamil tidak melanggar aturan kampanye.
Diketahui, Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, sebelumnya diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah menyampaikan laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dalam pasal yang diduga dilanggar Ridwan Kamil.
"Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," kata Muamarullah, melalui rilis rermi yang diterima pada Selasa (6/2).
Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait