BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut bakal mengikuti kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di hari terakhir kampanye Pemilu 2024 atau tepatnya 10 Februari mendatang.
Menanggapi hal ini, Jokowi menegaskan, bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye untuk mendukung salah satu paslon Capres-Capres pada Pemilu 2024.
Ia menambahkan, bahwa pernyataan tentang Kepala Negara boleh kampanye yang disampaikan beberapa waktu lalu adalah ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang bilang siapa? Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," ucap Jokowi dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).
"Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," tambahnya.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan netralitas kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya ingin tegaskan kembali bahwa ASN, TNI, Polri, termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi sempat menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).
Untuk diketahui, jadwal kampanye Pemilu 2024 sendiri telah dimulai sejak November 2023 dilanjutkan dengan kampanye terbuka hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu, masa tenang akan berlangsung mulai dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Setelah masa tenang berakhir, maka hari H Pemilu 2024 akan tiba.
Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id.
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 11 Februari - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari - 15 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara
- 15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait