Panwascam Cimteng Tertibkan APK yang Tak Diturunkan Caleg dan Parpol Peserta Pemilu

Adi Haryanto
Petugas Panwascam Cimahi Tengah dibantu pengawas TPS dan perwakilan RW menertibkan APK di masa tenang yang tidak diturunkan secara mandiri oleh caleg dan parpol peserta Pemilu. Foto/Istimewa

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Personel Panwascam Cimahi Tengah, Kota Cimahi, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di hari pertama masa tenang. Penertiban baliho, spanduk, ataupun bendera peserta partai politik, dikhususkan di jalan gang dan lingkungan permukiman.

Ketua Panwascam, Cimahi Tengah, Ratih Sulastri, S.Pd mengatakan untuk penertiban APK selama masa tenang sesuai arahan Bawaslu Kota Cimahi dibagi menjadi dua tim. Untuk kawasan jalan arteri dilakukan oleh Bawaslu Kota Cimahi, Pol PP, TNI/Polri, sementara jalan lingkungan dan gang jadi tanggung jawab kecamatan.

"Sesuai arahan Bawaslu Kota Cimahi kami menertiban APK di kawasan jalan gang dan jalan lingkungan yang oleh calon atau parpol peserta Pemilu tidak diturunkan," kata Ratih kepada wartawan saat jumpa pers terkait strategi pengawasan Pemilu 2024 dalam penurunan APK di tahapan masa tenang Se-Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (12/2/2024).

Menurutnya penurunan APK tidak hanya menjadi tugas Bawaslu dan Panwascam, tapi juga partai politik dan juga para caleg. Namun karena hingga selesai masa kampanye selama 75 hari pada tanggal 10 Februari 2024 banyak APK yang tidak diturunkan secara mandiri, sehingga harus ditertibkan.

"Sepanjang kemarin (Minggu) kami bergerak dari jam empat sore sampai jam satu malam, ada salah satu tim dari parpol peserta Pemilu yang ikut menurunkan APK mereka, dan itu cukup membantu," sambungnya.

Pihaknya pun memiliki strategi dalam menertibkan sampah APK yang tidak terpakai dan dibiarkan oleh parpol ataupun caleg. Yakni dengan mengumpulkan sampah APK di setiap RW yang rata-rata terdiri dari lima TPS agar tidak dibuang atau menumpuk di sembarangan tempat, yang dapat menimbulkan komplain dari pemilik lahan.

Hal itu untuk memudahkan penjemputan oleh petugas Bawaslu Kota Cimahi, sehingga mereka tinggal membawa kendaraan ke satu titik pengumpulan APK. Mengingat sampah APK yang ditertibkan lumayan banyak terdiri dari spanduk, baliho, baner, dan bedera parpol, yang jika tidak dikumpulkan di satu titik bisa berceceran.

"Kami juga berkoordinasi dengan PTPS di wilayahnya untuk mengumpulkan sampah APK di jalan utama atau di jalan yang bisa dimasuki oleh mobil satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi," ucapnya. Selain itu, pihaknya pun fokus pada pengawasan distribusi logistik dari gudang logistik KPU ke PPK dan rencananya pada H-1 akan didistribusikan ke TPS.

Sejauh ini penyimpanan logistik cukup aman karena ada lima kelurahan di Cimahi Tengah yang penyimpanannya indoor, sementara satu kelurahan disimpan outdoor dan disarankan agar tetap berhati-hati menjaga logistik Pemilu tidak rusak.

Pada kesempatan yang sama, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Cimahi Tengah, Teguh Mulyono menambahkan, dalam penertiban ini selalu berkoordinasi dan kerja sama dengan Bawaslu Kota Cimahi, unsur TNI/Polri, Satpol PP, dan PTPS.

Mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 36, bahwa setelah masa kampanye selesai dan masuk masa tenang maka tidak boleh melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Selain itu semestinya yang melakukan penurunan APK juga seharusnya peserta Pemilu.

"Penertiban APK masih dilakukan para penyelenggara Pemilu dan pihak terkait. Mungkin karena saat masa kampanye mereka membayar pemasangan APK kepada vendor. Sehingga pada saat masa tenang lebih memilih membiarkannya daripada harus keluar biaya dua kali," tuturnya.

Dikatakannya di hari kedua masa tenang, sebagian besar APK sudah diturunkan dan diharapkan di hari ketiga masa tenang semua sudah bersih. Dia juga mengimbau, kepada masyarakat agar turut serta peduli ikut membantu membersihkan APK, kalau ada yang masih membandel silakan laporkan ke Panwascam atau Bawaslu.

"Semua APK harus bersih, bahkan pengawas TPS harus memastikan radius jarak 200 meter dari TPS tidak boleh ada APK yang terpasang, karena di hari H sudah tidak boleh ada lagi APK yang tersisa," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network