5. Warna Hijau
Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD.
Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait