Awas Keliru, Ini Ciri dan Gambaran 5 Surat Suara Pemilu 2024

Rina Rahadian
Surat Surat Pemilu. (Foto: Ilustrasi/Dok.Sindonews)

2. Warna Kuning

Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Warna Merah

Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara warna merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Warna Biru

Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran. Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network