BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Jawa Barat Ganjar Mahfud melaporkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu Jabar, Selasa (13/2/2024). Gibran dilaporkan terkait dugaan money politics atau bagi-bagi uang saat kampanye di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung pada Kamis (8/2/2024).
Selain Gibran, Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Jawa Barat Ganjar Mahfud juga melaporkan Ketua DPW PAN Jabar Desi Ratnasari dan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, selaku penyelenggara kampanye akbar Pergelaran Anak Negeri di GBLA Kota Bandung.
"Kami melaporkan dugaan pembagian uang yang dilakukan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka dalam acara pergelaran anak negeri kampanye akbar tersebut," kata Alex Edwar, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Jabar Ganjar-Mahfud.
Alex Edwar menyatakan, sangat menyayangkan informasi dan link berita terkait dugaan pembagian uang oleh cawapres nomor urut 02. Pembagian uang ini mencederai demokrasi, tidak menunjukkan sikap pemilu fair play. "Jadi kami melaporkan ini kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti," ujar Alex Edwar.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait