Direktorat Hukum TPD Jabar Ganjar-Mahfud Laporkan Gibran ke Bawaslu terkait Dugaan Money Politics

Agus Warsudi
Alex Edwar, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Jabar Ganjar-Mahfud menunjukkan laporan dugaan money politics yang dilakukan Gibran. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Jawa Barat Ganjar Mahfud melaporkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu Jabar, Selasa (13/2/2024). Gibran dilaporkan terkait dugaan money politics atau bagi-bagi uang saat kampanye di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung pada Kamis (8/2/2024).

Selain Gibran, Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Jawa Barat Ganjar Mahfud juga melaporkan Ketua DPW PAN Jabar Desi Ratnasari dan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, selaku penyelenggara kampanye akbar Pergelaran Anak Negeri di GBLA Kota Bandung.

"Kami melaporkan dugaan pembagian uang yang dilakukan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka dalam acara pergelaran anak negeri kampanye akbar tersebut," kata Alex Edwar, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Jabar Ganjar-Mahfud.

Alex Edwar menyatakan, sangat menyayangkan informasi dan link berita terkait dugaan pembagian uang oleh cawapres nomor urut 02. Pembagian uang ini mencederai demokrasi, tidak menunjukkan sikap pemilu fair play. "Jadi kami melaporkan ini kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti," ujar Alex Edwar.

Alex nenuturkan, dalam pelaporan juga mengajukan bukti video saat pembagian uang terjadi. "Video di YouTube (bukti yang dilampirkan). Nungkin teman-teman juga bisa lihat, sudah beredar juga di YouTube, pemberitaan, dan potongan video yang sudah beredar di grup-grup WA," tutur dia.

"Dalam video terlihat yang membagikan uang Gibran Rakabuming Raka cawapres 02. Itu pengamatan kami di dalam video ini dugaan yang membagikan uang itu adalah cawapres 02," ucap Alex.

Alex menyatakan, Desi Ratnasari dan Eko Patrio juga dilaporkan sebagai pihak yang menggelar acara tersebut. "Kami dapat dari link beritanya, dua orang ini yang melakukan pelaksanaan acara tersebut. Makanya keduanya kami ikut laporkan gitu," ujar dia.

Alex berharap Bawaslu Jabar dapat menindaklanjuti laporan sesuai aturan yang berlaku. Sanksinya Pasal 286 ayat 1 dan Pasal 286 ayat 2. Kalau terbukti bisa didiskualifikasi. 

"Ini TSM ya. Planggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Ini pelanggaran serius, bukan main-main. Makanya kami minya kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan karena sanksinya bisa didiskualifikasi," tutur Alex.

Hari ini, kata Alex, Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Jawa Barat Ganjar Mahfud baru menyampaikan laporan awal. Mungkin butuh waktu untuk dilakukan pengkajian. Kalau telag memenuhi syarat materil dan formil, mungkin bisa diregistrasi.

"Kami berharap syarat formil dan materil terpenuhi, karena kami datang ke sini melampirkan bukti-bukti yang ada. Dengan waktu cepat mudah-mudahan bisa langsung diregistrasi oleh Bawaslu Jabar," ucap Alex.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network