"Pemusnahan surat suara yang lebih atau yang tidak digunakan itu dilaksanakan H-1 atau sebelum pelaksanaan. Ada yang tadi sore, sampe sekarang di Cimahi malam ini. Ini secara aturan kan harus dimusnahkan," kata Ummi.
"Jenis-jenis surat suaranya ada yang rusak dan sisa, yang dimusnahkan itu adalah sisa dan yang rusak," tambahnya.
Ummi juga memastikan, surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara di luar jumlah sesuai daftar pemilih tetap (DPT) plus dua persen.
"Tidak, ini diluar itu. Makanya untuk membakarnya itu, memusnahkannya setelah dipastikan semua terdistribusikan. Karena secara aturan surat suara itu adalah DPT + 2% per TPS," ungkapnya.
Ummi mengatakan, pendistribusian logistik ke TPS masih terus berlanjut. Pihak memastikan, seluruh proses pendistribusian akan selesai sebelum pemungutan suara dilakukan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait