BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, pemusnahan surat suara dilakukan setelah semua kebutuhan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni usai meninjau pemusnahan surat suara pada H-1 pelaksanaan pencoblosan yang berlangsung di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, Jalan Mahar Martanegara No. 277, pada Selasa (13/2/2024) malam.
Ummi mengatakan, bahwa secara aturan, stok surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen per TPS. Sehingga, pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi.
"Tidak, ini diluar itu. Makanya untuk membakarnya itu, memusnahkannya setelah dipastikan semua terdistribusikan. Karena secara aturan surat suara itu adalah DPT + 2% per TPS," ucap Ummi.
Ummi mengungkapkan, jika jenis-jenis surat suara yang secara aturan harus dimusnahkan adalah surat suara yang sisa dan rusak.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait