Kabupaten Sumedang Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Segini Besarannya

Rizal Fadillah
Zakat Fitrah. (Foto: Sindonews)

"Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian ini sebagai yang memberi kisaran harga beras di lapangan untuk dasar kami menentukan besaran zakat fitrah untuk tahun ini," sebutnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno, kata Ayi, disepakati bahwa nilai uang atau konversi dari zakat fitrah tahun ini sebesar Rp40.000. Jumlah tersebut berdasarkan harga beras kualitas premium yang saat ini mencapai Rp16.000 per kilogram.

"Berkaitan dengan harga beras yang sedang naik, kami mengambil dari harga beras premium di Kabupaten Sumedang secara keseluruhan, yaitu Rp 16.000 per kilogram, sehingga bila dikalikan 2,5 berarti setara dengan Rp40.000," katanya.

Selain zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga ditetapkan fidyah atau denda yakni senilai Rp30.000 per jiwa. Usai rapat pleno dilakukan penandatanganan berita acara, dan kemudian diserahkan kepada pj bupati sebagai acuan penetapan Surat Keputusan Bupati.

"Setelah rapat ini mudah-mudahan segera ditetapkan Surat Keputusan Bupati terkait penetapan zakat fitrah dan fidyah tersebut, dan di bulan Ramadhan kami bisa lebih optimal dalam menghimpun zakat, infaq, sedekah, dan fidyah di Kabupaten Sumedang, sehingga bisa memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Sumedang," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network