Diduga Lakukan Money Politic Dimasa Tenang, Caleg PAN KBB Bisa Disanksi Pidana

Adi Haryanto
Bawaslu dan Sentra Gakkumdu KBB menerima laporan dugaan adanya money politic yang dilakukan pada masa tenang oleh salah seorang caleg dari PAN di Dapil Dua KBB. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan dugaan money politic yang dilakukan salah seorang caleg.

Aksi kecurangan Pemilu itu diketahui terjadi di daerah pemilihan (Dapil) 2 KBB yang mencakup Kecamatan Cipatat, Cikalongwetan, dan Cipeundeuy.

Dugaan money politic pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu itu dilakukan oleh salah seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Aksi money politic dilakukan pada masa tenang H-1 sebelum pencoblosan dengan membagi-bagikan uang senilai Rp50.000 sampai Rp100 000.

"Hari ini kami melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan money politic di Dapil Dua KBB, oleh masyarakat dari Kecamatan Cikalongwetan dan Kecamatan Cipatat," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin saat ditemui di Kantor Sentra Gakkumdu KBB, Selasa (27/2/2024) malam.

Ahmad menyebutkan, agenda klarifikasi dari laporan yang masuk ini dilakukan kepada enam orang. Terdiri dari dua pelapor dan empat saksi,  namun ada salah seorang saksi yang tidak hadir. Sementara untuk terlapor rencananya diagendakan akan dipanggil pada hari Kamis (29/2/2024) mendatang.

Menurutnya, pelapor dari Kecamatan Cikalongwetan menyerahkan bukti-bukti dugaan adanya money politic yang dilakukan di masa tenang. Yakni berupa tiga video, uang Rp50.000 tiga lembar, serta bahan kampanye mirip spesimen.

Sementara dari Kecamatan Cipatat buktinya adalah tiga puluh amplop berisi uang Rp50.000 ada 29 amplop dan satu amplop isinya Rp100.000.

Sejauh ini, lanjut Ahmad, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait laporan itu dan akan melakukan kajian terlebih dahulu. Secara kajian belum bisa disimpulkan apakah bukti itu sudah kuat atau belum, karena sebuah pelaporan harus ada syarat formil dan materil untuk bisa diregister dan diproses.

"Kami akan mendalami terlebih dahulu semua laporan ini. Sesuai aturan jika money politic dilakukan di masa tenang maka sanksinya bisa pidana," tegasnya.

Sementara salah seorang pelapor mengungkapkan, caleg PAN dari Dapil 2 KBB dengan nomor urut 6 membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000 ke masyarakat. Itu dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 ke masyarakat di Desa Cisomang Barat, Desa Ganjarsari, dan Kecamatan Cipatat.

Pihaknya sudah memberikan bukti-bukti itu kepada pihak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu KBB. Seperti uang pecahan Rp50.000 dan video Kader PKK yang sedang membagikan uang dan video pengakuan warga soal money politik yang dibagikan pada masa tenang.

Bukan hanya money politic, lanjut dia, yang bersangkutan juga melakukan pengancaman kepada warga jika tidak memilihnya maka bakal dihapus dari penerima bantuan dari pihak desa.

Atas dasar itu dirinya berani melapor ke Bawaslu karena tidak ingin proses Pemilu dikotori oleh money politic dan intimidasi yang membuat pesta demokrasi tidak berjalan jujur dan adil.

"Kebetulan caleg itu bapaknya kepala desa jadi berani melakukan money politic dan intimidasi ke warga. Saya minta caleg yang seperti itu disanksi tegas, bahkan kalau perlu jangan dilantik meski suaranya besar," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network