Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, Cece Hidayat mengatakan, pihaknya turut menyambut baik rencana pencatatan pernikahan penduduk non muslim di Kantor KUA yang semula dilakukan di Kantor Dinas Pencatatan Sipil.
Menurutnya, rencana kebijakan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan penduduk non muslim akan menjadikan kantor ini lebih terintegrasi dan bisa melayani seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tidak hanya melayani penduduk beragama islam, melainkan seluruh pemeluk agama.
"Jika tidak memiliki tempat beribadat, bisa menggunakan aula kantor KUA. Sudah kami sosialisasikan, diantaranya kepada 25 pendeta di Kabupaten Bandung," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait