Iwang menyebut hal ini disebabkan oleh sikap pemerintah yang tidak tegas melakukan proses pengawasan yang tertuang dalam dokumen RTRW.
“Artinya pemerintah tidak mengedepankan pola ruang dengan kegiatan-kegiatan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan di satu kawasan, karen faktanya zona-zona yang bukan peruntukannya itu terbangu, dan tidak ditertibkan oleh pemerintah, sehingga proses pengawasan yang tertuang dalam dokumen RTRW tidak dicanangkan dengan baik,” pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait