Pembunuhan berencana itu dilakukan pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, oleh RZ sebagai eksekutor di Jalan Bukit Pelangi Sentul Bogor dengan cara menjerat korban menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit sampai korban meninggal, kemudian korban, kembali ke Jakarta.
"Besoknya pelaku (DV, DT dan RZ), membawa mayat korban menuju Pangandaran melalui tol Cipali Cirebon, sesampainya di Kab Kuningan mobil mengalami kerusakan," terangnya.
Baru pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku DT dan DV mengeluarkan mayat dari mobil (pelaku mengambil barang - barang milik korban yang melekat pada korban dan tasnya), sedangkan RZ membuang mayat tersebut ke jurang yang ada di belakang tugu gajah.
"Setelah itu mereka kembali ke Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan DV terhadap korban, yang kemudian meminta kepada DT untuk membunuh korban.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait