Wajib Pajak di Kabupaten Bandung Cukup Setor Uang PBB via Aplikasi atau Rekening Bank

Rizal Fadillah
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: Ist)

"Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap ke depan nanti  disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat," ungkapnya.

Bahkan tahun 2024 ini, program insentif pajak berupa bebas denda pajak tetap digulirkan dalam rangka peningkatan PAD.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para kepala dusun atau kolektor desa yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.

"Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2  kepada wajib pajak melalui kadus dan kolektor desa, sehingga dapat membayar pajak tepat waktu. Selain itu juga dalam rangka verifikasi dan validasi data wajib pajak SPPT PBB P2," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network