Jasadnya Dibuang di Banjar, Tersangka Jual Barang Branded Korban dari Tas LV hingga Jam Rolex

Rina Rahadian
Tersangka pembunuhan berencana terhadap korban Indriana. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pembunuhan berencana Indriana Dewi yang jasadnya dibuang di Kota Banjar tempo lalu, kini terungkap selain motif cinta segitiga, tersangka pun ingin menguasai harta korban.

Seperti diketahui, jasad Indriana ditemukan oleh warga di pinggir tebing dekat Tugu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, pada Minggu (25/2/2024).

Setelah penangkapan, diketahui pembunuhan tersebut dilakukan oleh DA, MR dan DP. Pembunuhan diawali dengan perencanaan terlebih dahulu sejak 15 Februari 2024.

Pembunuhan terhadap Indriana dilakukan pada Selasa (20/3/2024) di Bogor, dilakukan DA dan DP dengan cara menyewa seorang pembunuh bayaran bernama MR. 

Setelah Indri tak bernyawa, mayatnya lalu dibuang ke pinggir tebing dekat Tugu Gajah, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (23/2/2024) dini hari.

Tidak sampai disitu, usai membuang mayat Indri, DA dan DP menjual sejumlah barang berharga milik korban seperti tas LV dan jam tangan Rolex. Mereka mendapatkan uang senilai Rp 68 juta dari hasil penjualan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, selain motif cinta segitiga antara DA, DP, dan Indriana, tersangka juga ingin menguasai harta korban.

“Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai barang barang milik korban,” ujar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (4/3/2024).

Jules Abraham mengatakan, keinginan untuk menguasai harta Indriana muncul setelah rencana pembunuhan korban rampung disusun. Pasalnya, barang milik korban akan dijual untuk membayar jasa MR yang ditugaskan menjadi pembunuh bayaran.

Adapun rincian dari uang Rp 68 juta itu, MR mendapat Rp 15 juta plus HP Iphone Rp 8 juta, DP HP Iphone Rp 14 juta, dan sisanya Rp 31 juta dibawa DA semuanya. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network