Terima Surat Kaleng, Bawaslu Didesak Pecat Ketua KPU Kota Bandung

Rizal Fadillah
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti. (Foto: net)

Bayu mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melantik atau memecat komisioner KPU. Selain itu, dia juga tidak bisa memproses laporan dugaan pelanggaran dari surat ini, sebab dasar aduan masih belum kuat. 

"Sekalipun ada laporan, yang membuat kami bingung, kami harus menghubungi siapa. Kalau yang diadukan ada dugaan pelanggaran pidana misalkan, di dalam surat itu kan terlapornya adalah Ketua KPU Kota Bandung, kan harus dilengkapi juga bukti-buktinya seperti apa," terangnya.

Meski begitu, penelusuran mengenai laporan dugaan pelanggaran saat rekapitulasi di tingkat Kota Bandung akan tetap dilakukan. Sebab, selama proses rekapitulasi berjalan pihaknya menemukan ada sejumlah pihak dari perwakilan peserta pemilu yang turut menyebutkan dugaan tejadinya penggelembungan karena jumlah surat suara cadangan yang lebih. 

"Intinya dugaan ini sedang kita telusuri apakan terjadi (penggelembungan suara) atau tidak di lapangan," jelasnya.

Sesudah muncul tudingan itu, KPU Kota Bandung turut mengajukan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi surat suara berdasarkan rapat pleno tingkat kota. Mereka beralasan karena ada data pemilih tetap di kecamatan yang belum singkron dengan KPU Kota Bandung. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network