Soal Aturan Toa Masjid, MUI Jabar: Bukan Pembatasan tapi Demi Menciptakan Kerukunan

Putri Mutia Rahman
MUI Jabar tanggapi aturan pengeras suara masjid. (JPPN/Ricardo)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar menilai, bahwa aturan pengeras suara masjid bukan berarti pembatasan dalam aktivitas beribadah.

Namun menurutnya, hal itu justru untuk menciptakan kenyamanan serta kerukunan di masyarakat.

"Ya saya kira itukan bukan berarti pembatasan, itu pengaturan demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan, intinya itu sebetulnya," ucap Rafani di Bandung, Jumat (8/3/2024).

Rafani mengungkapkan, tidak semua yang tinggal di lingkungan masjid itu beragama muslim. Sehingga, hal itulah yang menjadi alasan terbitanya aturan pengeras suara masjid.

"Jadi karna di lingkungan masjid kan tidak semuanya muslim, mungkin kalo di daerah muslim, tapi kalau di kota beda kan. Nah jadi supaya tercipta kerukunan, keharmonisan. Kan itu tidak dibatasi sebetulnya hanya mengatur volume agar suapaya tidak sampai keluar, kalau adzan kan bebas bisa keluar, itu aja sebenernya," tuturnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network