Tahap II Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler 1445 H Dibuka Mulai Besok

Rizal Fadillah
Ibadah Haji. (Foto: Ilustrasi/Kemenag)

1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
2) pendamping jemaah haji lanjut usia;
3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” kata Saiful.

“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network