BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Gembong Primadjaja membantah surat edaran yang mendesak pihak kampus untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Gembong mengatakan, jika pernyataan sikap tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya alias ilegal. Sebab, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau memberikan pernyataan sikap seperti itu.
“Ya terkait surat edaran itu, itu adalah surat mengatasnamakan IA ITB secara ilegal," ucap Gembong saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Oleh karena itu, pihaknya pun akan memproses hal tersebut secara hukum. Mengingat, IA ITB merupakan sebuah organisasi yang diakui oleh Kemenkumham dan PTUN.
“Kami akan memprosesnya secara hukum, karena kami tidak pernah membuat itu, dan yang menandatangani itu bukan Ketua Umum Ikatan Alumni ITB sesuai dengan hasil putusan kongres dan kemudian dikuatkan oleh Kumham, dan kemudian ada putusan PTUN juga,” katanya.
“Jadi, clear itu mengatasnamakan IA ITB secara tidak sah,” tambahnya.
Gembong menyebut, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian atas pemalsuan identitas.
“Kami akan melaporkan ke polisi karena ini sudah pemalsuan identitas dan juga ini dia bisa kena UU ITE, karena disebarluaskan melalui media elektronik tanpa melakukan dan mengatasnamakan kami,” tandasnya.
Sebelumnya, pernyataan sikap IA ITB yang mendesak pihak kampus untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan Sirekap yang digunakan KPU dalam Pemilu 2024 telah diberitakan oleh sejumlah media massa.
Diketahui, pernyataan sikap IA ITB terkait proses Pemilu 2024 tersebut ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat IA ITB, Akhmad Syarbini dan Sekjen Hairul Anas Suaidi.
“Oleh karena itu terkait permasalahan rancangan teknologi dalam sistem IT pihak Rektorat ITB perlu memberikan sikap dan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawabnya,” bunyi pernyataan sikap IA ITB.
Pernyataan itu menjelaskan, kinerja aplikasi Sirekap telah berkembang menjadi sengketa dan kegaduhan nasional sehingga berbagai kelompok masyarakat mempertanyakan tanggung jawab ITB sebagai salah satu tim pengembang aplikasi tersebut.
Bentuk buruknya kinerja aplikasi Sirekap diakui oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Dia mengatakan, telah memperbaiki data-data tidak sinkron dari Sirekap.
Data Pilpres telah dilakukan perbaikan sebanyak 74.181 TPS, data Pemilu DPR sebanyak 14.651 TPS, dan data Pemilu DPD sebanyak 10.512 TPS. Bahkan, salah satu perwakilan masyarakat, yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara resmi melaporkan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ke Bareskrim Polri.
Berikut ini 4 poin pernyataan sikap IA ITB kepada Rektor ITB, sebagai berikut:
- Rektor ITB agar segera menyampaikan klarifikasi secara elegan dan profesional.
- Kami dukung sepenuhnya Rektor ITB untuk menjaga Marwah dan nama baik ITB.
- Agar Rektor ITB membentuk tim evaluasi untuk audit Sirekap sebagai bentuk tanggung jawab intelektual demi tegaknya kebenaran dan keadilan untuk seluruh peserta Pemilu 2024.
- Mengajak seluruh elemen Masyarakat, khususnya alumni ITB untuk terus mengawal proses penyelenggaraan PEMILU 2024 secara LUBER JURDIL demi menjaga marwah ITB di tingkat nasional dan dunia akademik pada umumnya serta suksesi kepemimpinan nasional secara damai dan bermartabat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait