KPU Kota Bandung Tegas Bantah Putusan Bawaslu, Golkar Jabar: Terima Kasih Berani Tentukan Arah

Rizal Fadillah
Partai Golkar. (Foto: net)

Sebagai pihak tergugat, KPU Kota Bandung memberikan jawaban melalui surat bernomor 141/PY.01-SD/3273/2024. Sejumlah poin penting disampaikan dalam surat tanggapan itu.

"Pertama KPU menyatakan tidak ada kejadian khusus atau rekomendasi yang tidak selesai pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti.

Wenti menegaskan, KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang diatur. Di mana jika terdapat perbedaan data, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: D.HASIL KABKO-PPWP; D.HASIL KABKO-DPR; D.HASIL KABKO-DPD; dan D.HASIL KABKO-DPRD-PROV.

Apabila ada saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Bandung Kulon, kata dia, telah dilakukan koreksi di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung.

Permintaan untuk melakukan pencermatan data yang tercantum dalam C.HASIL dan D.HASIL dalam Sirekap di sejumlah TPS tidak bisa dilaksanakan karena data Model C.HASIL pada Sirekap tidak sesuai.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network