2 Saksi Kunci Bantah Keterlibatan Anak Eks Bupati Majalengka dalam Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong 

Rina Rahadian
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua saksi kunci dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong membantah keterlibatan anak eks Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Seorang saksi kunci "An" alias Andi Pendul memberikan pernyataan yang mengejutkan, bahwa isu yang beredar di publik selama ini, terkait keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) dalam pusaran kasus tersebut tidak benar. 

Apalagi tudingan Irfan mendapatkan aliran dana dari kasus yang saat ini ditangani Kejati Jabar itu hoax.

"Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan," kata An, Senin (18/3/2024). 

Untuk diketahui, An sendiri merupakan salah seorang saksi yang disebut sebut oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Selain An ada pula DRH.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network