An mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian Irfan Nur Alam, yang diketahui itu hanya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.
"Saya tahu itu Pak Irfan itu hanya sebagai pejabat di Majalengka," ujarnya.
Sementara itu, saksi lain yakni Jajaran Direksi PT PGA, Dede Rizka (DRN) membantah keterlibatan Irfan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
DRN, yang juga disebut perantara dalam kasus ini sekaligus kuasa direksi, menyatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan.
"Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait