BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
6 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut diantaranya; 1) Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, 2)Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, 3) Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
Kemudian 4)Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat, 5)Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar, 6)Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat bersama Pemprov Jabar.
“Alhamdulilah 6 Raperda ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, (penetapan) tersebut dilakukan dengan penandatangan persetujuan bersama antara kami pimpinan DPRD atas nama DPRD Jawa Barat dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar atas nama Pemprov Jabar,” kata Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait