BANDUNG, iNewsbandungRaya.id - Viral di media sosial, warganet komentari pengesahan DPR RI terkait masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU).
Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Editor : Zhafran Pramoedya