BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Membayar zakat bagi umat Muslim merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta. Selain itu, zakat juga bermanfaat bagi yang membutuhkan, karena terdapat hak-hak orang lain di dalam harta yang kita miliki.
Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang membutuhkan, terutama yang termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik).
Adapun siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, sudah tercantum dalam Al Quran dan hadits mengenai zakat. Dalam QS. Al-Taubah ayat 60 diatur untuk delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Majelis Tarjih dalam Munas Tarjih ke-31 tahun 2020 melakukan redefinisi terhadap delapan golongan ini supaya pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut dan konteks zaman yang sedang dihadapi saat ini.
Selain itu, Majelis Tarjih membagi delapan golongan ini kedalam dua bentuk yaitu mustahik individu dan mustahik publik.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait