PKL di Kota Bandung Hanya Boleh Berjualan Sampai Pukul 23.00 WIB saat Malam Takbir

Rizal Fadillah
Ilustrasi PKL. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan imbauan resmi terkait batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) selama perayaan Malam Takbir

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, para PKL hanya diberi waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan.

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” ucap Bambang di Balai Kota Bandung, Senin (1/4/2024).

Bambang mengatakan, imbauan ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network