BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan imbauan resmi terkait batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) selama perayaan Malam Takbir.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, para PKL hanya diberi waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan.
“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” ucap Bambang di Balai Kota Bandung, Senin (1/4/2024).
Bambang mengatakan, imbauan ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.
“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait