BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, permintaan THR itu baik berupa permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
"Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media," ucap Ninik dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
Ninik mengatakan, sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Serta untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait