Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Budi Sartono, pada Selasa 9 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, korban Siti Julaeha datang ke Apartement The Jardins JI.Cihampelas Dalam, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Saat itu, korban diantar oleh saksi Siti Sarah alias Miang menggunakan sepeda motor dan diturunkan di jalan samping Apartement The Jardins dekat pos sekuriti.
"Setelah itu, saksi Siti Sarah pulang. Tujuan korban datang ke apartemen
tersebut karena sudah janjian atau open BO dengan pelaku Nicko Heru Munandar dengan perjanjian tarif Rp2 juta long time. Korban masuk ke kamar 1007 lantai 10 Tower D Apartement The Jardins yang disewa pelaku," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB sampai 01.45 WIB, korban dan pelaku melakukan hubungan badan. Namun
sekitar pukul 02.00 WIB, tiba-tiba korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengah Rp1 juta. Korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau sampai 12 jam (long time), pelaku harus membayar Rp4 juta sambil mendorong-dorong pelaku.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait