Motif Pembunuhan di Apartemen Bandung, Pelaku Kesal Diminta Bayar Rp4 Juta Usai Kencan

Agus Warsudi
Pelaku Nicko Heru (lingkaran merah) saat ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung di Melawai, Jakarta Selatan. (FOTO: ISTIMEWA)

"Sehingga pelaku kesal, membekap mulut korban. Karena berontak, akhirnya pelaku mencekik leher korban mengunakan kedua tangan sampai korban meninggal dunia. Setelah itu wajah korban ditutup dengan sweater milik korban," tutur Kapolrestabes.

Pada Rabu 10 April 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku NHM keluar dari
kamar 1007 lantai 10 Tower D Apartement The Jardins. Pelaku pergi mengunakan ojek online ke
Pasir Koja, Kota Bandung. Selanjutnya, pelaku kabur ke Jakarta mengunakan Bus Prímajasa. Sedangkan jasad korban ditemukan pada Kamis 11 April.

"Dari hasil olah TKP dan dikuatkan oleh rekaman CCTV serta keterangan
beberapa saksi, identitas pelaku terungkap bernama Nicko Heru Munandar. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat 12 April 2024 di Taman Melawai Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Akibat perbuatannya, pelaku NHM dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network