Kasus Bullying Telkom University Berujung DO, Polisi Buka Peluang Proses Hukum

Susana
Ilustrasi perundungan. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap mahasiswa baru di asrama Telkom University (Tel-U), Bandung, memasuki babak baru. Pihak kampus menjatuhkan sanksi akademik berupa drop out (DO) terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sementara itu, kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus bullying mahasiswa Telkom University ini menjadi sorotan publik setelah video dugaan kekerasan di asrama putra beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memicu kecaman dari mahasiswa dan masyarakat karena memperlihatkan tindakan intimidasi yang berpotensi membahayakan keselamatan korban.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu kamar asrama putra Telkom University, Bandung.

Kronologi Bullying Mahasiswa di Asrama Telkom University

Dugaan perundungan tersebut mencuat setelah rekaman video diunggah oleh pelaku melalui fitur Instagram Story dengan narasi "hiburan asrama".

Dalam video itu, terlihat seorang mahasiswa menahan korban yang hendak keluar dari kamar asrama. Pelaku kemudian mengarahkan cairan pengharum ruangan dalam kemasan semprot atau spray ke arah korban, lalu menyulutnya menggunakan korek gas hingga memicu semburan api.

Tindakan tersebut berisiko menimbulkan luka bakar dan membahayakan keselamatan korban. Dalam rekaman yang beredar, salah satu pelaku juga dilaporkan terlihat tanpa busana saat melakukan intimidasi.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network