Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja, Pegawai Pemkab Sumedang Disanksi Pengurangan TPP

Rizal Fadillah
Plh Pj Bupati Sumedang, Tuti Ruswati. (Foto: sumedangkab)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mencatat, tingkat kehadiran para pegawai di lingkungan Pemkab Sumedang saat hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri mencapai 90 persen.

Plh Pj Bupati Sumedang, Tuti Ruswati mengatakan, hari pertama masuk kerja diawali dengan apel dilanjutkan halal bihalal yang digelar di lapangan upacara Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS).

“Hasil absensi yang dilakukan BKPSDM, kehadiran pegawai Pemkab Sumedang mencapai 90 persen. Apresiasi kepada pegawai Pemkab Sumedang atas kontribusi dan partisipasinya dalam pelaksanaan kerja,” ucap Tuti, Selasa (16/4/2024).

Tuti menyebut, bagi pegawai Pemkab Sumedang yang tidak masuk kerja di hari pertama tanpa memberi alasan yang jelas diberi sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Sanksinya bagi yang tidak masuk kerja akan langsung dikurangi TPP-nya. Saat yang bersangkutan tidak hadir dan laporan kinerjanya tidak akan diverifikasi oleh atasan langsungnya. Itu akan otomatis mengurangi TPP yang bersangkutan,” ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network