Mahendra mengungkapkan, sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 pihaknya telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.
“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait