BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus bentrokan dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di kawasan Dago, Jalan Dayang Sumbi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Kamis (18/4/2024) malam. Tersangka berinisial T itu terlibat dalam bentrokan yang menyebabkan 1 orang tewas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, T ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif secara maraton sejak bentrokan terjadi pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB sampai tadi malam.
Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti, tersangka T, yang mengaku anggota ormas B (Sundawani), merupakan teman dari juru parkir yang terlibat keributan di Jalan Dayang Sumbi. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban menggunakan besi sepanjang 1 meter.
"Tersangka T selaku eksekutor. T melakukan pemukulan menggunakan besi ulir ke pinggang korban Yadi sebanyak dua kali dan punggung tiga kali," kata Kapolrestabes Bandung saat ekspos pengungkapan kasus, Sabtu (20/4/2024).
Saat ini, ujar Kombes Pol Budi, tersangka T ditahan di rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian, satu batang besi 1 meter, tiga bilah golok, pedang, dan pisau.
"Tersangka bakal bertambah. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian. Kami sudah mendapatkan indikasi-indikasi pelaku lain," ujar Kombes Pol Budi.
Kronologi kejadian, tutur Kapolrestabes Bandung, berawal pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di di Jalan Dayang Sumbi, Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terjadi keributan di jalan antara pengendara motor yang mengaku dari ormas A (Manggala) dan dari juru parkir dari ormas B (Sundawani).
Keributan tersebut membuat salah satu pihak pengendara sepeda motor tidak terima sehingga berniat akan memanggil teman-temanya yang mengaku dari ormas A. Tidak lama kemudian orang yang mengaku dari ormas A datang ke tempat kejadian dan terlibat keributan dengan juru parkir yang mengaku dari ormas B. Akibat keributan tersebut, satu anggota dari ormas A meninggal dunia. Bentrokan antara dua ormas tersebut kesalahpahaman.
"Bentrokan itu mengakibatkan tiga korban luka dan jiwa. Korban luka Andika Ramdani dan Agus. Sedangkan korban jiwa, Yadi Gundil mengalami empat luka bacok di bagian atas kepala, tiga luka bacok di belakang kepala, satu luka sobek di bagian leher bagian belakang, dan satu luka sobek dibagian tangan kanan," tutur Kapolrestabes.
Kombes Pol Budi mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka T disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) tentang pengeroyokan yang menyebkan kematian. T terancam hukuman Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang. "Tersangkan terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Kombes Pol Budi.
Kapolrestabes Bandung mengimbau seluruh anggota ormas yang terlibat bentrokan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung. Serahkan penangan kasus ini kepada undang-undang dan hukum yang berlaku.
"Serahkan seluruh proses hukum, kepada hukum. Tidak boleh main hakim sendiri. Saya ulangi, saya harapkan kedua ormas menyerahkan kepada hukum. Saya tekankan, jangan ada gerakan-gerakan tambahan. Kami akan tidak tegas yang melakukan gerakan. Kita jaga bersama kondusivitas Kota Bandung," ujar Kapolrestabes.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait