Kepemilikan Rumah Bagi Pekerja Lebih Mudah Melalui Program Manfaat Layanan Tambahan

Adi Haryanto
Pekerja peserta jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peluang untuk mendapatkan hunian rumah dengan kemudahan persyaratan, pinjaman, dan tenor yang lebih panjang. (Foto: INews Bandung Raya).

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seluruh pekerja memiliki peluang untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.

Program bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan itu bisa dimanfaatkan dengan persyaratan yang mudah, serta bunga cicilan yang tidak memberatkan bagi pekerja.

"Manfaat layanan tambahan ini merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, Senin (31/8/2026).

Menurutnya program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata dari BP Jamsostek dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’.

Tujuannya untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. 

Serta Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” sebut Boby.

Program MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain.

Pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.

“Program kepemilikan rumah ini untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun," ucapnya.

Boby melanjutkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Program ini bisa diakses juga melalui aplikasi JMO,” pungkasnya.

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network