CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Sebanyak 31 tersangka berhasil diringkus dalam Operasi Libas yang digelar Polres Cimahi dari tanggal 18–27 Agustus 2026.
Mereka adalah pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengungkapkan, operasi selama 10 hari ini secara khusus menyasar tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Seperti curanmor, pembobolan minimarket, dan pencurian kendaraan modus begal.
"31 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dari 37 laporan polisi. Kini seluruhnya telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Cimahi," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/8/2026).
Dia merinci dari 31 tersangka yang diamankan antara lain 4 tersangka Curas, 19 tersangka Curat dan 8 tersangka Curanmor. Sementara ada puluhan kendaraan roda dua dan empat yang diamankan serta barang bukti pencurian lainnya.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam. Kasus curas umumnya dilakukan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, sama seperti pola aksi yang menyerupai begal.
Sementara itu, kasus Curat meliputi pembobolan rumah tempat tinggal, pembobolan minimarket yang menyebabkan kerugian berupa barang dagangan mulai dari kosmetik, makanan hingga kebutuhan harian. Termasuk pencurian hasil pertanian di wilayah sekitar Kota Cimah.
"Pelaku modus begal, biasanya memepet korban secara tiba-tiba, menggunakan kekerasan, lalu merampas barang bawaan seperti tas dan barang berharga lainnya," tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini yang turut hadir dalam gelar perkara mengatakan, memberikan dukungan penuh terhadap hasil operasi tersebut.
Sebagai lembaga penuntut umum, Kejaksaan Negeri Cimahi bakal memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Itu dilakukan untuk memastikan setiap pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum secara transparan dan berkeadilan," sebutnya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara menambahkan, ada 17 motor yang diamankan dan jadi sarana pelaku dalam menjalankan kejahatannya. Termasuk dua kendaraan roda empat jenis angkutan umum dan mobil jenis MPV.
Untuk angkutan umum dipakai oleh pelaku yang merupakan sopir angkot mencuri tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah kios. Ia melakukan aksinya seorang diri dan berhasil ditangkap dengan barang bukti kejahatannya.
"Para pelaku yang diamankan ada residivis tapi ada juga pelaku baru. Pelaku curat akan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
