BANDUNG BARAT,iNews Bandung Raya.id - Petugas gabungan menertibkan 16 bangunan liar di Jalan Letkol GA Manulang, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penertiban terpaksa dilakukan karena belasan bangunan tersebut dibangun dengan melanggar aturan yang berlaku, disebabkan berdiri di atas saluran drainase. Bahkan enam di antaranya merupakan kios bangunan permanen.
"Ini adalah penertiban tahap pertama, tercatat ada 16 bangunan liar yang kami tertibkan," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP KBB, Amir Mahmud kepada wartawan di lokasi penertiban, Senin (31/8/2026).
Amir mengatakan penertiban tersebut merupakan tahap awal dan akan dilanjutkan ke sejumlah lokasi lainnya. Pembongkaran juga dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan Padalarang sekaligus penegakan ketertiban umum.
Penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP KBB bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dishub, Forkopimcam, serta unsur TNI-Polri ini sempat berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi dan terjadi kemacetan.
Ia memastikan meskipun ada gesekan dengan warga saat pembongkaran, namun penertiban bangunan liar di kawasan Padalarang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sesuai prosedur.
"Kami melaksanakan penertiban berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUTR KBB, Muhammad Wahyudi, menjelaskan salah satu alasan utama penertiban adalah keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Keberadaan bangunan tersebut membuat petugas kesulitan melakukan normalisasi dan pemeliharaan saluran air.
Termasuk membersihkan sampah, endapan, serta mengeruk sedimentasi yang menghambat aliran air.
Jika kondisi ini dibiarkan, ketika terjadi hujan deras dan banjir, dampaknya akan merugikan warga di sekitar. Karena ada bangunan di atas saluran, alat maupun petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan saluran secara maksimal.
"Persoalan ini menjadi perhatian serius karena berdasarkan dialog dengan warga, kawasan Jalan GA Manulang dan sekitarnya beberapa kali mengalami banjir ketika hujan deras turun," tuturnya.
Dirinya mengklarifikasi informasi mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut-sebut dimiliki sejumlah bangunan warga yang terdampak pembongkaran. Sebab tidak ada IMB yang diterbitkan untuk bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.
"IMB yang ditunjukkan masyarakat adalah untuk bangunan yang berada di luar saluran. Salah satu syarat penerbitan IMB adalah bangunan berdiri di atas tanah yang menjadi hak kepemilikan pribadi, sehingga bangunan di atas saluran tidak mungkin memiliki IMB," sambungnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di bantaran sungai. Sebab, keberadaan bangunan pada area tersebut dapat mengganggu fungsi saluran dan menyulitkan pemerintah melakukan pemeliharaan. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
