KPU Kota Bandung Buka Pendaftaran PPK, Cek Tahapan dan Persyaratannya

Rina Rahadian
KPU Kota Bandung.

1. Warga Negara Indonesia 
2. Berusia paling rendah 17 tahun 
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
6. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network