Terbukti Melanggar, Satpol PP Kota Bandung Seret Puluhan PKL ke Meja Hijau

Rina Rahadian
Sebanyak 22 PKL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (26/4/2024). Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (26/4/2024).

Puluhan PKL tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.

Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. 

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network