Pemkot Bandung Dorong Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Rina Rahadian
Pemkot Bandung mendorong seluruh perangkat daerah dan lembaga menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga. Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, badan publik wajib menggunakan Bahasa Indonesia. 

Bukan berarti tidak boleh menggunakan bahasa asing, tapi juga ada peraturannya. Aturannya, gunakan Bahasa Indonesia terlebih dahulu kemudian bahasa daerah atau bahasa asing.

"Kami berharap penggunaan Bahasa Indonesia di Kota Bandung terus meningkat. Target kita tingkat keterkendalian Bahasa Indonesia minimal di 80 persen. Ini sebagai indikator peningkatan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar," tandasnya.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network