Terkait lembaga survei tersebut ditentukan oleh DPP bukan oleh bakal calon. Adapun jika bakal calon memiliki lembaga survei sendiri sebagai pendamping itu diperbolehkan.
Iswara mengatakan, nantinya hasil dari survei kedua lembaga tersebut akan dilaporkan ke DPP dan dibahas oleh DPP sebelum diputuskan pada Agustus mendatang.
“Lembaga survei itu melaporkan ke DPP, dibahas di DPP, penyaringan-penyaringan sampai nanti penetapan pasangan calon di Agustus awal,” katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait