Braga Free Vehicle Dimulai Besok, Pengunjung Wajib Patuhi Tata Tertib Ini

Rizal Fadillah
Jalan Braga, Kota Bandung. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

3. Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.

4. Masyarakat dilarang membawa Hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (Semua jenis hewan tanpa kecuali).

5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

7. Menjaga tingkat kebisingan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang Telah ditetapkan. (maksimal 120 dB).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network