"Maka begitu saya dipilih dan dilantik jadi Bupati Bandung, saya memanggil Kepala Disperkintan Kabupaten Bandung untuk merubah atau memperbaiki peraturan dalam proses penyerahan PSU tersebut," katanya.
Dadang turut mengapresiasi warga masyarakat Kabupaten Bandung yang taat pajak. Khususnya warga di perumahan yang dinilai disiplin membayar pajak.
"Disaat PSU ini belum diserahkan ke pemerintah daerah, maka program yang berkaitan dengan pembangunan maupun infrastruktur tidak bisa menggunakan dana APBD. Kecuali insentif RT dan RW yang saat ini sudah berjalan," imbuhnya.
Atas dasar itu, mulai Januari 2024, Pemkab Bandung sudah mengeluarkan kebijakan PSPKB (Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas).
"Berapa program yang diberikan untuk PSPKB di setiap RW? Mulai Januari 2024, sebesar Rp100 juta per RW," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait