Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Tak Temukan Bekas Pengereman saat Kecelakaan Maut di Subang

Rizal Fadillah
Bus Rombongan Pelajar SMK Asal Depok Kecelakaan Maut di Ciater Subang. (Foto: tangkapan layar)

Wibowo mengatakan, Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network