Wibowo mengatakan, Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
Wibowo mengatakan, Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait