BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang.
Seperti diketahui, bus yang dikendarai Sadira itu mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," ucap Direktur Ditlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo di Subang, Selasa (14/5/2024).
Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat terhadap peristiwa tersebut. Penyelidikan melakukan metode Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa fisik dari bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait