Dari kesebelas pelaku tersebut, 8 diantaranya sudah ditangkap dan divonis oleh pengadilan.
Mereka adalah Jaya (23), Supriyanto (20), Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman (21), dan Rivaldi Aditya Wardana (21). Semuanya divonis penjara seumur hidup.
Kemudian pelaku Saka Tatal yang masih di bawah umur dihukum delapan tahun penjara.
Adapun tiga pelaku lainnya yang salah satunya diduga merupakan otak kejadian tersebut masih belum ditangkap.
Untuk itu, Ditreskrimum Polda Jawa Barat memastikan bakal kembali memburu tiga pelaku pembunuh dan pemerkosa Vina yang masih DPO. Ketiga buronan adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait