Selain PBB-P2, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 mendatang untuk jenis barang jasa tertentu.
"Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan diantaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah," katanya.
Erwan mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.
"Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Erwan menyebut, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait